Headline

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 80 M

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pada 9 Desember 2024, KPK memulai penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, namun nama dan jabatan tersangka belum dapat diumumkan.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan kasus korupsi ini terkait dengan proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang berlangsung pada 2022-2023.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” ujarnya.

KPK telah melarang dua individu berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang tengah diselidiki. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Tessa, perwakilan KPK, belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi kasusnya, namun menyatakan bahwa orang-orang yang dilarang bepergian tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button